Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie |
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengakui bahwa partai besutannya sempat kesulitan melengkapi administrasi demo meloloskan PSI memiliki badan hukum yang diakui pemerintah.
"Saya mewakili PSI menyatakan siap melakukan proses verifikasi, seluruh teman-teman bekerja keras satu tahun terakhir. Ngga mudah sama sekali siapkan administrasi parpol dapatkan legalitas dan jadi peserta pemilu," kata Grace di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Dirinya juga mengapresiasi dengan pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang membantu pengurus PSI mengumpulkan berkas yang banyak.
"Mungkin satu kontainer yang harus dibawa ke Rasuna Said ini. Karena banyak yang sudah kami kumpulkan," katanya.
Selain sudah mengumpulkan berbagai dokumen, Grace juga meminta bantuan lantaran birokrasi di daerah yang menghambatnya.
"Untuk kebutuhan internal kami sudah siap, kantor siap. Hanya dokumen antar eksternal, tingkat kecamatan, surat keterangan terdaftar, domisili, ini yang masih sulit di beberapa tempat, ada birokrasi yang harus lalui," katanya.
Diketahui mulai hari ini Kemenkumham membuka resmi verifikasi partai politik menjadi sebuah badan hukum, Selasa (24/5/2016).
Pembukaan ini diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sejumlah pimpinan parpol pun hadir dalam acara ini, diantaranya Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan juga Jimly Asshidiqqie.
Untuk diketahui, verifikasi ini merupakan langkah awal sebelum menjadi peserta pemilu 2019.
Ada dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik. Hal pertama yaitu verifikasi administrasi yaitu memverifikasi dokumen yang disampaikan partai politik dan kedua verifikasi faktual yaitu melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD Tingkat I dan II, serta kecamatan.
Keduanya guna memastikan kebenaran data fisik dengan data lapangan, dan kemudian disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, Serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
Berdasarkan pertimbangan di atas pada Selasa tanggal 24 Mei 2016, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundang partai politik yang belum berbadan hukum untuk mendaftar, dimulai tanggal 24 Mei-29 Juli 2016. pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB. Pendaftaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan dokumen verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Sumber : http://www.tribunnews.com/
No comments:
Post a Comment